Polisi Sita 4,10 Gram Sabu di Berau, Pria 39 Tahun Ditahan

BERAU – Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Berau mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Kedaung, Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah tersebut.

Sebagaimana dilansir Tribratanews.kaltim.polri.go.id, kronologi kejadian dimulai pada pukul 14.00 WITA, ketika personel Sat Resnarkoba menerima informasi tentang adanya aktivitas narkotika di sekitar Kelurahan Sungai Bedungun. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di bengkel. Pada pukul 16.00 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama HSW, seorang laki-laki berusia 39 tahun.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan HSW, yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu bungkus besar dan sembilan poket kecil sabu dengan total berat bruto 4,10 gram. Selain itu, ditemukan juga beberapa barang lainnya seperti potongan lakban warna merah, bendel plastik C-Tik besar dan kecil, timbangan digital, sebuah handphone merk Oppo warna biru, serta motor Yamaha Fiz R dengan nomor polisi KT 5435 GC.

HSW beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Berau dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.

HUMAS POLDA KALTIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *