Polisi Tahan Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas

SLEMAN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman secara resmi menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, hingga tewas. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Christiano, yang tercatat sebagai mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Kapolresta menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah selatan ke utara di jalur kiri. Di lokasi kejadian, Argo hendak berputar arah ke selatan. Pada saat bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah yang sama di jalur kanan dengan kecepatan tinggi.

“Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan pengemudi BMW tidak mampu menguasai laju kendaraan, tabrakan pun tak terhindarkan,” terang Edy.

Lebih lanjut, penyelidikan awal menunjukkan bahwa Christiano tidak memberikan tanda peringatan maupun upaya menghindar. Pengereman baru dilakukan setelah mobil menabrak korban.

Menurut keterangan polisi, aktivitas harian Christiano sebelum kecelakaan cukup padat. Setelah mengikuti perkuliahan pagi pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB, ia dilaporkan sempat bersepeda, bermain padel, serta biliar.

“Dimungkinkan yang bersangkutan mengalami kelelahan karena aktivitas penuh sejak pagi,” kata Edy.

Dalam pemeriksaan, Christiano mengaku mengemudikan mobil BMW 320i miliknya dengan kecepatan 50–60 kilometer per jam. Namun, berdasarkan rambu lalu lintas di lokasi kejadian, batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan hanya 40 kilometer per jam.

“Artinya, kecepatan kendaraan sudah melebihi ambang batas yang ditentukan di jalan provinsi tersebut,” ujar Edy.

Fakta baru juga terungkap bahwa BMW yang dikendarai Christiano saat kejadian menggunakan pelat nomor palsu F 1206. Polisi menemukan sejumlah pelat nomor lainnya di dalam kendaraan tersebut, termasuk pelat nomor B 1442 NAC yang kemudian dipasang saat mobil diamankan di kantor polisi.

“Kami tidak mengetahui secara pasti kapan pelat itu diganti, namun pada saat kejadian menggunakan pelat F, kemudian diganti dengan pelat B,” ungkap Edy.

Diketahui pula bahwa seseorang mengganti pelat nomor kendaraan tersebut saat mobil berada di Mapolsek Ngaglik tanpa sepengetahuan petugas. Orang yang mengganti pelat nomor kini telah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku bukan anggota Polri. Nanti akan kami rilis identitasnya, tujuannya apa, dan siapa yang memerintah,” pungkas Edy.

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan mendalam. Pihak kepolisian berjanji akan membuka seluruh fakta yang berkaitan dengan kecelakaan maut tersebut, termasuk dugaan pemalsuan identitas kendaraan dan kemungkinan pelanggaran lain yang menyertainya.

Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya dalam kecelakaan tersebut. Insiden ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas di media sosial mengenai keselamatan lalu lintas dan tanggung jawab pengemudi muda. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *