Polisi Tahan Puluhan Demonstran Tolak Revisi UU TNI di Surabaya

SURABAYA – Jumlah peserta aksi penolakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang ditangkap kepolisian di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025), terus bertambah.
Berdasarkan laporan dari Front Anti Militerisme (FAM), sedikitnya 40 orang saat ini ditahan di Markas Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangan resminya, FAM menyatakan bahwa aksi yang berlangsung sejak Senin sore berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian.
“Massa aksi yang berjumlah sekitar 40 orang telah ditahan oleh pihak kepolisian,” tulis FAM dalam rilis resminya pada Senin malam.
Tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya saat ini berada di Polrestabes Surabaya untuk memberikan pendampingan hukum serta memastikan keberadaan para peserta aksi yang ditahan.
Namun, hingga pukul 22.30 WIB, kepolisian belum memberikan izin kepada tim hukum untuk mendampingi mereka dengan alasan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan memerlukan surat kuasa.
FAM mengecam tindakan ini, mengingat pendampingan hukum merupakan hak dasar yang dijamin bagi setiap warga negara.
“Hak atas pendampingan hukum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Pasal 114 KUHAP, yang mengharuskan penyidik memberi tahu tersangka atau terdakwa tentang hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum,” ujar perwakilan FAM.
Selain itu, kebebasan berpendapat dan berkumpul juga merupakan hak konstitusional yang dilindungi dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. FAM menegaskan bahwa tindakan represif terhadap demonstran merupakan pelanggaran hak asasi yang seharusnya tidak terjadi.
Sementara itu, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa situasi memanas sekitar pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Sejumlah aparat kepolisian menangkap demonstran dengan berbagai cara, termasuk dengan memiting dan menggotong secara paksa.
Insiden ini terjadi di beberapa titik, seperti Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Pahlawan. Beberapa peserta aksi bahkan mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya digelandang ke dalam Gedung Grahadi.
Salah satu jurnalis yang berada di lokasi melaporkan bahwa aparat sempat melarang pengambilan gambar maupun perekaman video selama penangkapan berlangsung. Berdasarkan pengamatan, setidaknya 25 orang langsung diamankan dalam rentang waktu tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terhadap massa aksi yang ditangkap.
“Kami masih melakukan pendataan. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di Gedung Grahadi.
Luthfie juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami apakah ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh peserta aksi yang diamankan.
“Kami akan melihat lebih lanjut apakah mereka terlibat dalam pelanggaran hukum atau tidak,” tambahnya.
FAM menegaskan bahwa pihak kepolisian harus menjamin hak-hak hukum bagi seluruh peserta aksi yang ditahan serta membebaskan mereka yang ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kita harus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan serta menghormati hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas FAM dalam pernyataannya.[]
Nur Quratul Nabila A