Polisi Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Tersangka Ricuh di Balai Kota

JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.

Penangguhan penahanan tersebut diberikan setelah keluarga para mahasiswa mengajukan permohonan secara resmi melalui kuasa hukum mereka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Sabtu (31/5/2025).

“Penangguhan diberikan karena para mahasiswa masih menjalani kegiatan perkuliahan, beberapa di antaranya juga akan menghadapi ujian. Mereka juga telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Jaminan ini juga diperkuat oleh pihak keluarga masing-masing,” ujar Reonald kepada wartawan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian, termasuk hasil visum terhadap korban dan rekaman video yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.

Ke-15 tersangka tersebut adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas saat demonstrasi berlangsung.

Tak berselang lama, pada 24 Mei 2025, seorang mahasiswa lainnya berinisial MAA ditangkap di rumahnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dengan demikian, total tersangka bertambah menjadi 16 orang mahasiswa.

Meski penahanan ditangguhkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan para tersangka wajib menaati seluruh ketentuan yang berlaku. Mereka juga diminta hadir dalam setiap panggilan penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.

Polda Metro Jaya berharap langkah ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi semua pihak agar menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan koridor hukum. []

Nur Quratul Nabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *