Polisi Tangkap 7 Pelaku Sweeping dan Perusakan di Pabrik Kimia Cilegon

SERANG — Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga melakukan sweeping dan perusakan di sebuah pabrik kimia milik PT Lotte Chemical Indonesia, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

Aksi tersebut diduga dilakukan agar pelaku mendapat proyek pengelolaan limbah di pabrik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Seluruh tersangka merupakan warga sekitar lokasi pabrik.

“Mereka melakukan aksi unjuk rasa yang berujung sweeping dan perusakan dengan tujuan agar pengelolaan limbah di perusahaan tersebut diberikan kepada warga lokal,” ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (30/6/2025).

Insiden tersebut terjadi pada 29 Oktober 2024, ketika sekelompok warga melakukan unjuk rasa di depan pabrik, kemudian menerobos gerbang belakang kawasan WP 1 dan bergerak menuju area kantor WP 4.

Aksi sweeping itu menjadi viral di media sosial setelah video memperlihatkan massa merusak fasilitas dan mengintimidasi pekerja tersebar luas.

Dian menyebut, tersangka MA dan MR diduga melakukan sweeping dan mengintimidasi pegawai agar menghentikan aktivitas.

TA, selaku koordinator lapangan, disebut sebagai pihak yang mengarahkan massa melakukan sweeping dan merusak barang di area kantor.

Tersangka lainnya, AJ dan FK, juga diduga melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pegawai.

Adapun EA, salah satu tersangka lain, disebut sebagai aktor intelektual dan penanggung jawab utama dari unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok dengan nama Komite Kelurahan Rawa Arum, Warnasari, dan Gerem.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,” jelas Dian.

Ancaman pidana maksimal atas perbuatan tersebut adalah hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Polda Banten saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mencari pihak yang menjadi pemicu utama terjadinya aksi kekerasan dan perusakan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *