Polisi Tangkap Alumni SMAN 12 Bandung karena Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita

BANDUNG — Seorang pria berinisial AS (18), yang merupakan alumni SMAN 12 Bandung, ditangkap polisi karena diduga memasang kamera tersembunyi di toilet wanita sekolah tersebut.
Tindakan yang dilakukan saat AS masih tercatat sebagai siswa itu kini membuatnya berstatus tersangka kasus kekerasan seksual berbasis digital.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AS dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke Polsek Kiaracondong pada Kamis, 22 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS langsung diamankan dan kini telah ditahan di Mapolrestabes Bandung.
“Kami mengamankan satu orang tersangka atas nama AS, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual menggunakan alat perekam di kamar mandi sekolah. Kejadian itu berlangsung pada 3 Desember 2024,” ujar Kombes Budi Sartono kepada awak media di Bandung, Rabu (28/5/2025).
Menurut Budi, tersangka meletakkan alat perekam secara tersembunyi di toilet wanita, kemudian menyimpan rekaman tersebut dalam perangkat telepon genggam pribadinya.
Polisi saat ini tengah mendalami konten rekaman serta motif pelaku melakukan tindakan tersebut.
Sementara itu, Kepala SMAN 12 Bandung, Enok Nurjanah, menegaskan bahwa AS telah lulus dari sekolah tersebut.
Ia menyampaikan bahwa meskipun pelaku melakukan perbuatannya saat masih menjadi siswa, saat ini yang bersangkutan tidak lagi memiliki status sebagai pelajar aktif di sekolah.
“AS dinyatakan lulus pada 5 Mei 2025. Jadi saat ini statusnya alumni,” ujar Enok saat ditemui di lingkungan sekolah, Jalan Sekejati, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Enok juga membantah isu yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa AS memiliki hubungan keluarga dengannya. Ia menegaskan bahwa pelaku bukan cucunya seperti yang ramai dispekulasikan warganet.
“Bukan cucu saya,” tegasnya singkat.
Kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta sejauh mana rekaman telah disebarluaskan.
Tersangka AS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini menambah daftar kekhawatiran terkait keamanan lingkungan pendidikan, terutama terhadap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus tersembunyi.
Pihak sekolah dan kepolisian diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap risiko kejahatan digital di lingkungan pelajar. []
Nur Quratul Nabila A