Polisi Tangkap Ayah di Nunukan yang Setubuhi Anak Kandung Sejak 2022

NUNUKAN — Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nunukan menunjukkan betapa pentingnya kepekaan lingkungan sekitar terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya.
Peristiwa memilukan ini melibatkan seorang pria berinisial K (49), yang diduga telah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama tiga tahun terakhir.
Kasus ini mencuat setelah korban, yang kini berusia 13 tahun, memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tetangga.
Tetangga tersebut kemudian menghubungi anggota keluarga lain yang tinggal terpisah untuk mengevakuasi korban dari rumah pelaku.
“Selama ini, korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Ibunya lama pergi tidak ada kabar. Kita belum tahu apakah statusnya bercerai atau seperti apa,” jelas Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Minggu (6/7/2025).
Setelah korban dievakuasi ke rumah kerabatnya, ia kembali menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.
Dari penuturannya, diketahui bahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Saat ini korban berusia 13 tahun. Persetubuhan tersebut dilakukan berkali kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2025,’’ ujar Sunarwan.
Korban juga menyampaikan bahwa selama ini ia kerap diancam oleh ayahnya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
“Dari penuturan korban, ada kata kata ayahnya, jangan kasih tahu siapa-siapa. Kalau orang tau, dibunuh kita berdua,” kata Sunarwan.
Bermodalkan keterangan korban dan dukungan keluarga, pihak Kepolisian Resor Nunukan melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, saat pelaku diduga hendak melarikan diri.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berulang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A