Polisi Tangkap Bandar Ganja di Merauke, Pelarian Panjang EYT Berakhir

MERAUKE – Setelah lama menjadi buronan, seorang perempuan yang diduga sebagai bandar ganja, EYT alias ET, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Peternakan, Mopah Lama, Merauke, pada Minggu, 24 Maret 2025.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, mengungkapkan bahwa keberhasilan polisi dalam menangkap ET berawal dari laporan masyarakat mengenai meningkatnya peredaran ganja di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi terlebih dahulu menangkap seorang pemuda yang kedapatan menggunakan ganja. Dari hasil pemeriksaan terhadap pemuda tersebut, polisi berhasil mengungkap identitas bandar yang memasok barang haram itu.
“Pelaku sudah menjadi target operasi kami sejak lama. Namun, ia kerap lolos dari upaya penangkapan,” ujar AKBP Leonardo saat ditemui pada Jumat (28/3/2025).
Ketika polisi menggerebek rumah kos tempat ET bersembunyi, ia tidak dapat menghindari penangkapan kali ini. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 23 paket ganja kering serta satu plastik ukuran sedang dengan total berat sekitar 103 gram.
Dari hasil penyelidikan, ganja tersebut diduga berasal dari jaringan pemasok yang beroperasi di wilayah perbatasan RI-Papua Nugini, tepatnya di Sota.
Saat ini, ET telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dengan masa kurungan antara 5 hingga 20 tahun.
Kapolres Merauke menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perbatasan, khususnya Merauke.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A