Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Ilegal, Temukan 6.084 Butir Obat-obatan Farmasi
PANDEGLANG – Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang menangkap KD dan WH yang diduga melakukan tindak pidana kesehatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.
KD merupakan warga Kecamatan Cikeusik sementara WH berstatus mahasiswa warga Provinsi Aceh.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, pada tanggal 10 Januari 2025 telah mengamankan dua pelaku tindak pidana kesehatan.
“Dua pelaku berinisial KD dan WH diduga telah melakukan penyalahgunaan pengedaran obat-obatan farmasi,” katanya di Mapolres Pandeglang, Jumat, 24 Januari 2025.
Jadi, mereka beli secara online. Kemudian menawarkan kepada rekan sering menggunakan obat-obatnya.
“Obat yang diamankan sebanyak 6084 butir. Pasal digunakan pasal 435 Juncto pasal 436 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” katanya dilansir Radar Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Suryanto mengungkapkan, kronologis penangkapan pada hari Jumat,10 Januari 2025, jam 20.00 WIB bertempat di kediaman KD di Kampung Batujaya, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik.
Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap KD diduga melakukan tindak pidana kesehatan (mengedarkan sediaan farmasi berupa obat) dan psikotropika.
“Dari tangan KD ditemukan barang bukti ribuan butir obat,” katanya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Minggu, 12 Januari 2025 jam 14.45 WIB, di toko kosmetik dekat Stasiun Angke, Jakarta, dilakukan penangkapan terhadap WH.
“WH ditangkap dengan barang bukti 2.884 butir obat. Modus operandi menawarkan kepada orang terdekat terlebih dahulu kemudian berkembang dari informasi pembelian obat kepada yang lainnya dan motifnya ingin mendapatkan keuntungan,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A