Polisi Tangkap Empat Orang Terkait Miras Oplosan Mematikan di Subang

SUBANG – Aparat kepolisian dari Polres Subang bergerak cepat mengusut kasus peredaran minuman keras oplosan yang menyebabkan sembilan warga meninggal dunia di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam distribusi minuman berbahaya tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai sejumlah korban yang mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi minuman keras oplosan pada Senin, 9 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, minuman yang dikonsumsi korban diketahui merupakan jenis Vodka BigBoss, yang dikenal dengan sebutan Gembling, dan dicampur dengan minuman energi dalam kemasan saset.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah cepat setelah menerima laporan terkait adanya korban keracunan massal tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” kata Dony dilansir detikJabar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah HS (49), yang berperan sebagai pemasok minuman keras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang, serta JM (50), pemilik toko yang diduga menjual minuman tersebut kepada para korban.

“Dua orang lainnya, yaitu PNM (29) dan EH (18), saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” ungkapnya.

Selain sembilan korban meninggal dunia, terdapat tiga orang lainnya yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang akibat dampak dari konsumsi minuman tersebut. Kondisi para korban selamat masih dalam pemantauan tim medis guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

Polisi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi miras oplosan tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti bahaya konsumsi minuman keras oplosan yang sering kali mengandung zat berbahaya. Campuran bahan yang tidak terstandar dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan berujung pada kematian seperti yang terjadi dalam peristiwa ini.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal yang tidak jelas asal-usulnya. Selain berisiko tinggi terhadap kesehatan, peredaran minuman tersebut juga melanggar hukum.

Saat ini, aparat masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi serta asal-usul minuman keras yang beredar di wilayah Subang. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran minuman keras oplosan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal, serta perlunya kesadaran masyarakat untuk menghindari konsumsi produk yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *