Polisi Tangkap Karyawan Pembunuh Koh Alex di Bekasi, Pelaku Sembunyi di Hotel Serpong

JAKARTA — Kepolisian berhasil menangkap Andreas, tersangka pembunuhan terhadap Alex Lius Setiawan (64), seorang pengusaha sembako yang ditemukan tewas di dalam ruko miliknya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (1/6/2025) di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kanit 5 Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Adam Pradana. Ia membenarkan bahwa saat bersembunyi, pelaku turut membawa istri dan anaknya.
“Iya, pelaku saat ditangkap sedang bersama istri dan anaknya di hotel,” ujar Adam, Senin (2/6/2025).
Dalam rekaman yang diterima redaksi, terlihat tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya menggerebek kamar hotel tempat Andreas menginap. Saat diinterogasi di lokasi, pelaku sempat berkilah namun akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah menekan korban dengan menggunakan kardus hingga menyebabkan kematian.
“Cuma ditekan, pakai dus,” ujar Andreas dalam video interogasi yang tersebar di kalangan wartawan.
Penyidik juga meminta pelaku menunjukkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dari kamar hotel, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardy Marasabessy, membenarkan bahwa pelaku merupakan karyawan dari korban. Ia menyebut motif pelaku adalah pencurian yang disertai kekerasan.
“Pelaku adalah karyawan korban. Tindak pidana yang dilakukan merupakan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan,” jelas Resa dalam keterangannya.
Senada dengan itu, Panit 5 Resmob Iptu Nurul Farouk Fadillah menjelaskan bahwa korban tewas setelah dirampok oleh pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
“Korban berinisial A dibunuh oleh karyawannya sendiri setelah terjadi pencurian dengan kekerasan,” kata Nurul.
Menurut informasi yang dihimpun, Andreas memilih bersembunyi di kawasan Serpong karena ingin mendekati Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Polisi menduga pelaku hendak melarikan diri ke Batam sebelum berhasil ditangkap.
Saat diamankan, Andreas tidak melakukan perlawanan. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau turut membantu pelarian.
Pihak kepolisian menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. []
Nur Quratul Nabila A