Polisi Tangkap Kepala SPPG Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak SD
JAKARTA – Aparat kepolisian mengungkap kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Timur. Pelaku berinisial DD (29), yang diketahui menjabat sebagai kepala SPPG di Kecamatan Purbolinggo, kini telah diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku mengaku memiliki ketertarikan seksual terhadap anak-anak. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya suka sama anak kecil,” kata DD, dilansir detikSumbagsel, Kamis (05/03/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan perilaku seksual pada diri pelaku. Meski menyadari kondisi tersebut, DD mengaku belum pernah mencari bantuan medis ataupun berkonsultasi dengan tenaga profesional untuk menangani masalah yang dialaminya.
“Belum pernah (berobat),” tuturnya.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku baru sekitar tujuh bulan menjabat sebagai kepala SPPG di wilayah Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya terhadap korban.
“Saya menyesal pak, menyesal,” imbuhnya.
Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak memiliki target tertentu dalam memilih korban. Ia disebut memilih korban secara acak berdasarkan ketertarikan yang muncul secara spontan.
“Dia ini nggak ada target, jadi random aja. Kalau dia suka, itu jadi targetnya. Kemudian, dari penyelidikan, pelaku juga pernah melakukan perbuatan tersebut di lokasi lainnya dengan korban yang lain namun gagal karena ada perlawanan,” jelasnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka diduga tidak hanya terjadi sekali. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami peristiwa serupa namun belum melapor.
Pihak kepolisian kini terus melakukan pengembangan kasus dengan mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan tambahan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat diungkap secara menyeluruh.
Selain itu, aparat kepolisian juga berupaya memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk memastikan adanya pendampingan psikologis agar kondisi mental korban dapat segera pulih setelah mengalami peristiwa traumatis.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan terhadap anak. Aparat kepolisian mengimbau agar orang tua dan lingkungan sekitar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Di sisi lain, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengungkapan kasus lain yang berkaitan dengan tersangka. Jika ditemukan bukti tambahan atau korban lain, proses hukum terhadap pelaku dapat berkembang sesuai dengan hasil penyelidikan lanjutan.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang akan ditangani secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih terus berjalan. []
Siti Sholehah.
