Polisi Tangkap Ketua Ormas yang Kendalikan Parkir di Cibitung, Diduga Lakukan Pemerasan

BEKASI — Kepolisian Sektor Cikarang Barat menangkap seorang pria berinisial N yang diduga sebagai tokoh ormas lokal yang kerap bertindak sebagai pengendali parkir liar di wilayah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, dalam keterangannya pada Jumat (6/6/2025), mengungkapkan bahwa N dikenal masyarakat sebagai “jagoan kampung” yang menguasai sejumlah area parkir strategis.
“Dia merupakan pemain lokal. Dalam pengertian masyarakat, ia dikenal sebagai jagoan kampung. Aksinya hanya terbatas di wilayah Wanajaya,” ujar Bintang.
Kronologi kejadian bermula dari permintaan uang parkir sebesar Rp25.000 yang diajukan N kepada tiga penjaga parkir berinisial I, S, dan H di area warung makan Pecel Lele 88 Salsabila pada Sabtu (24/5/2025). Permintaan tersebut tidak dipenuhi karena penghasilan ketiga penjaga tengah menurun akibat minimnya pengunjung.
Kecewa atas penolakan tersebut, pelaku meminta mereka berhenti menjaga area parkir. Namun, pada Sabtu (1/6/2025), ketiga warga kembali bekerja di lokasi yang sama. N kemudian datang dan memperingatkan mereka agar tidak kembali “mengganggu” wilayah yang diklaim sebagai area kekuasaannya.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku sempat menuduh salah satu penjaga membawa senjata tajam, yang memicu cekcok mulut. Pertengkaran itu direkam warga dan videonya viral di media sosial.
Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N pada Selasa (3/6/2025).
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa N mengelola dan menarik pungutan dari tiga lokasi parkir, yaitu di warung Pecel Lele, sebuah minimarket, dan toko roti di kawasan yang sama.
“Khusus di lokasi Pecel Lele, pelaku baru sekitar satu bulan beroperasi. Ia mengklaim telah bekerja sama dengan salah satu organisasi masyarakat dengan mengajukan surat resmi,” kata Bintang.
Sementara itu, di lokasi lainnya, N telah menguasai area parkir secara ilegal selama satu tahun terakhir. Dari seluruh lokasi, diperkirakan pelaku telah mengumpulkan uang sekitar Rp10 juta.
Atas perbuatannya, N dikenakan Pasal 368 dan/atau Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami praktik serupa, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari aksi premanisme terselubung di ruang publik. []
Nur Quratul Nabila A