Polisi Tangkap Komandan Ormas Penggelap 14 Kontainer di Batam

BATAM – Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Satuan Tugas (Satgas) pada sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batam.
MG ditangkap atas dugaan penggelapan 14 unit kontainer berisi barang milik perusahaan PT Shiane Internasional, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Penangkapan dilakukan di wilayah Binjai, Sumatera Utara, setelah MG sempat buron dan diduga berupaya menghindari proses hukum.
Kepala Subdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, menyampaikan bahwa perkara ini bermula pada Oktober 2022, saat Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom, menitipkan kontainer-kontainernya kepada MG di sebuah lahan di kawasan Sei Lekop, Kota Batam. MG mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
“Korban percaya dan menandatangani perjanjian penitipan barang pada 16 November 2022, dengan masa penitipan enam bulan. Namun setelah masa itu berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainernya. MG justru memberikan berbagai alasan dan malah melaporkan balik korban ke Polsek Sagulung,” ujar AKBP Mikael, Senin (9/6/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa lahan yang digunakan untuk penitipan ternyata merupakan aset sitaan negara sejak 2016. Lebih lanjut, MG secara diam-diam memindahkan 14 kontainer tersebut ke kawasan Tanjung Gundap tanpa seizin pemilik sah.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Penyidik kemudian menetapkan MG sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Selama proses penyidikan, MG juga diduga memanfaatkan pengaruhnya dalam ormas untuk menghambat jalannya hukum dan menghindari pertanggungjawaban.
“MG kini telah diamankan dan dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mikael.
Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu, termasuk pelaku yang berlindung di balik simbol ormas.
“Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana, sekalipun mereka berlindung di balik nama organisasi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami perlakuan melawan hukum,” tegas Zahwani.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan modus penyalahgunaan atribut ormas untuk meraup keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain, serta memperkuat urgensi pengawasan terhadap aktivitas organisasi di lapangan. []
Nur Quratul Nabila A