Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Video Pornografi Anak “Deflamingo Collection”
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA, 20. Dia diduga melakukan jual beli video dewasa, bahkan salah satunya diperankan oleh anak kecil.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 24 Juli 2024. Penyidik kemudian menemukan ada kegiatan jual beli video dewasa melalui media sosial.
“Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama Loli,” kata Ade yang dikutip JAwaPos, Rabu (31/7/2024).
Ade mengatakan, penyidik melakukan serangkaian pendalaman sampai pada akhirnya menangkap pria berinisial MAFA pada 26 Juli 2024. Dia diringkus di sebuah indekos kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.
MAFA mengakui menawarkan video dewasa melalui media sosial X kemudian interaksi terjadi di Telegram. Sistem pembayaran melalui transfer bank.
“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu,” jelas Ade.
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun telah dikenakan penahanan. []
Nur Quratul Nabila A