Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan karena Sengketa Parkir di Ciracas

JAKARTA TIMUR — Seorang pria berinisial FF (36) ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban pembunuhan akibat konflik perebutan lahan parkir di sebuah minimarket di Jalan H Jenih, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial AN.
Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto menjelaskan bahwa kasus tersebut kini tengah diselidiki lebih lanjut, termasuk dugaan apakah pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.
“Sejauh ini belum ada kepastian soal dugaan pengaruh alkohol. Namun dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga bertindak karena emosi sesaat,” kata Kompol Rohmad dalam konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jumat (11/7/2025).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. FF diketahui awalnya mendapat jatah menjaga lahan parkir minimarket pada pukul 08.00–11.00 WIB, sementara AN dijadwalkan bertugas mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, sesuai pembagian jam kerja dari pihak pengelola.
Namun pada pukul 17.40 WIB, FF kembali mendatangi area parkir dan duduk di sekitar lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, FF meminta tambahan waktu kepada AN untuk kembali menjaga parkir. Permintaan itu sempat disetujui, dan AN mengizinkan FF mengatur parkir dari pukul 21.30 hingga 22.00 WIB.
Situasi memanas ketika FF kembali meminta jatah tambahan dan menyebut adanya “aturan baru” terkait larangan parkir malam hari di depan minimarket. Perdebatan pun terjadi antara keduanya.
“Dari situlah terjadinya percekcokan antara pelaku dan korban, yang kemudian membuat korban membuntuti pelaku sambil membawa batu bata di tangan kanannya,” terang Rohmad.
Dalam peristiwa selanjutnya, pelaku AN disebut melawan dan menyerang FF, yang kemudian mengalami luka fatal. FF dinyatakan tewas di tempat kejadian.
Kepolisian telah menahan AN dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kompol Rohmad.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Ciracas masih melakukan pendalaman keterangan dari sejumlah saksi dan akan menggelar rekonstruksi kejadian guna mengungkap motif serta kronologi lebih lengkap.
Pihak keluarga korban disebut telah dimintai keterangan, dan jenazah telah diserahkan untuk dimakamkan secara layak. []
Nur Quratul Nabila A