Polisi Tangkap Pencuri Lampu Billboard di Jakarta Barat

JAKARTA — Seorang pria berinisial SS (37) ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sejumlah lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku diamankan aparat dari Polsek Grogol Petamburan saat beraksi pada Rabu (11/6/2025) pagi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa. Dalam aksinya, SS membawa peralatan berupa tang potong dan tang baut untuk melepas komponen elektronik dari papan reklame.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt,” ujar AKP Aprino dalam keterangannya di Jakarta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang teknisi bernama Rahmat, yang bekerja untuk pihak pengelola billboard. Saat melakukan pemeriksaan rutin, ia menemukan sejumlah lampu hilang dari instalasi reklame dan segera melaporkan kejadian tersebut ke manajemen.

“Pihak manajemen kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Grogol Petamburan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kami segera mendatangi lokasi dan menemukan pelaku tengah melakukan aksinya,” jelas Aprino.

Pelaku yang tertangkap tangan tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Kepada petugas, SS mengaku bertindak seorang diri dan telah melakukan pencurian serupa di lokasi lain sebelumnya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Grogol Petamburan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Aprino.

Akibat perbuatannya, pihak pengelola billboard mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp4.377.550. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lainnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *