Polisi Tangkap Penyebar Provokasi Serangan di Samarinda, Imbau Warga Hati-hati dengan Hoaks

SAMARINDA — Seorang pemuda berinisial EF (25), warga Muara Jawa, Kutai Kartanegara, diamankan oleh pihak kepolisian setelah menyebarkan provokasi yang mengarah pada aksi saling serang antarwarga di Jalan Padaleo dan Lambung Mangkurat, Samarinda. Aksi provokasi ini disebarkan melalui media sosial, yang membuat warga resah dan mengganggu aktivitas sosial serta ekonomi di kawasan tersebut.

Pada Ahad, 4 Mei 2025, terjadi penembakan bermotif dendam di salah satu tempat hiburan malam yang menewaskan seorang pria bernama DIP (34). Menyusul kejadian tersebut, EF menyebarkan informasi hoaks tentang adanya rencana serangan balasan dari keluarga korban kepada keluarga pelaku di Jalan Padaleo.

Ia menjanjikan imbalan Rp5 juta bagi mereka yang bergabung dalam penyerangan, yang kemudian disebarkan melalui grup Facebook, WhatsApp, dan TikTok pada 6 Mei 2025.

Menurut keterangan EF, ia mengaku hanya iseng dan tidak bermaksud untuk memprovokasi.

“Iseng saja karena ikut orang-orang yang posting di TikTok dan Facebook. Tidak ada yang suruh untuk posting,” ujarnya saat ditemui di Polresta Samarinda pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, menjelaskan bahwa tindakan EF telah memperburuk situasi dan menyebabkan ketegangan di kalangan warga.

“Akibat perbuatan tersangka, banyak warga yang takut melintas di Jalan Padaelo dan Lambung Mangkurat. Warga yang tidak terlibat langsung pun merasa resah,” ungkap Dicky.

Saat ini, EF berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 1/2014 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ujaran kebencian dan provokasi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *