Polisi Tangkap Predator Anak di Cakung, Korban Diimingi Uang Rp 2.000
JAKARTA — Seorang pria lanjut usia berinisial HSW (63) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja memperoleh pembebasan bersyarat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki pola perilaku berulang dan mengaku tertarik pada anak-anak.
“Kemudian pelaku melakukan perbuatan itu karena tertarik katanya, tertarik dengan anak, karena dulu waktu melakukan tindak pidana yang dulu juga anak di bawah umur sama,” jelas Sri Yatmini, Jumat (10/10/2025).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan cara yang sama seperti kasus sebelumnya, yakni membujuk korban dengan iming-iming jajan es krim dan sejumlah uang kecil.
“Ini juga sama dengan modus dan motif yang sama. Kemudian anak ini dibujuk untuk beli es krim dan diberikan uang Rp 2.000,” ujar Sri.
Polisi menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Korban pun mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan khusus dari unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
“Tersangka kami kenakan jerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena yang bersangkutan adalah tersangka residivis,” jelas Sri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku masih berstatus bebas bersyarat dari kasus serupa dengan vonis 10 tahun penjara. Namun, belum lama menikmati kebebasan, HSW kembali mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama pada saat itu vonis 10 tahun,” ungkap Sri.
Peristiwa terbaru ini terjadi pada Kamis (25/09/2025) sekitar pukul 09.35 WIB. Saat itu, HSW memiliki tugas menjemput cucunya di salah satu PAUD. Namun, karena sang cucu belum keluar, pelaku justru menyasar korban yang kebetulan berada di sekitar lokasi.
“Tersangka ini mempunyai tugas menjemput cucunya di PAUD. Kemudian dengan menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban,” tuturnya.
Pelaku kemudian mendekati korban, mengajaknya membeli es krim, dan membawanya menggunakan sepeda motor. Aksi bejatnya terekam kamera CCTV yang menjadi barang bukti utama pengungkapan kasus ini.
“Korban juga sudah berteriak di dalam rekaman CCTV itu, minta untuk pulang. Namun demikian tidak dihiraukan oleh tersangka,” terang Sri.
Kini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat modus dan pola tindakan pelaku serupa dengan kasus terdahulu. Polisi menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan penuh terhadap anak dan mendorong masyarakat lebih waspada terhadap predator anak di lingkungan sekitar. []
Siti Sholehah.
