Polisi Tangkap Pria di Payakumbuh yang Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi

PAYAKUMBUH – Seorang pria berinisial AB (36) ditangkap oleh tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh atas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Tersangka diamankan di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan, tepatnya di sekitar kompleks pemakaman Tionghoa, pada Jumat sore (7/3/2025).
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sawah Padang.
“Kami menerima informasi bahwa seseorang kerap membeli pertalite dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya,” ujar AKP Doni, Selasa (11/3/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Toyota Kijang Super KF 50 Long dengan nomor polisi BA 1362 MY. Saat mobil melintas di Jalan Khatib Sulaiman, petugas langsung menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam kendaraan tersebut, kami menemukan 10 jerigen, delapan di antaranya berisi pertalite, sementara dua lainnya masih kosong. BBM ini diduga akan dibawa ke rumah tersangka untuk dijual kembali secara ilegal,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.
Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Warga juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal. []
Nur Quratul Nabila A