Polisi Tangkap Tersangka Kunci Perampokan Pedagang Emas di Limapuluh Kota

LIMAPULUH KOTA – Satu orang lagi tersangka pelaku perampokan pedagang emas keliling di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, berhasil ditangkap Satreskrim Polres 50 Kota.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra dalam konferensi pers, Senin (19/8/2024) mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial HE (38 tahun) warga Dusun Sepunggu, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

“Tersangka HE ditangkap di tempat persembunyiannya, Rabu lalu (14/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB,” kata AKBP Syaiful Wachid.

Ia menjelaskan, tersangka HE adalah eksekutor yang menembak korban Reno (40 tahun) warga Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, hingga meninggal. Bersama tersangka HE, polisi turut mengamankan barang bukti emas hasil rampokan, uang Rp1 juta, dan satu pucuk senjata api rakitan.

Kapolres mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula pada Rabu sekira pukul 00.00 WIB, tim opsnal Satreskrim Polres 50 Kota bersama personel unit reskrim Polsek Padang Tualang yang dipimpin Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z Dwiputra melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Sopiyan, di Dusun Pasar 10, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Saat penggerebekan tersangka HE tidak ditemukan. Kemudian tim opsnal melakukan pencarian di sekitar lokasi dan berhasil menemukan tersangka HE bersembunyi di balik seng kamar mandi rumah seorang warga,” katanya. yang dikutip koranpadang.

Selanjutnya tersangka HE dibawa ke Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres AKBP Syaiful Wachid menyebut, sebelumnya pada 6 Mei 2024 Satreskrim Polres 50 Kota telah menangkap seorang tersangka dalam perampokan pedagang emas tersebut. Pelaku yang ditangkap berinisial RN (43 tahun) warga Kampar, Riau. Ia ditangkap di tempat persembunyiaanya di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Dengan ditangkapnya dua pelaku, saat ini tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Ketiganya adalah IT (24 tahun), U ( 29 tahun) dan RAP (44 tahun,” ujar AKBP Syaiful Wachid.

Kasus perampokan itu menimpa pasangan suami istri pedagang emas keliling yang akan berjualan malam hari di Pasar Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.

Peristiwa tersebut terjadi 3 Mei 2024 lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Korban Reno (40 tahum) warga Nagari Durian Tinggi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara sang istri bernama Gita (37 tahun) mengalami sejumlah luka-luka. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *