Polisi Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu di Kota Batu

BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu di wilayahnya dengan menangkap tiga pelaku. Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp14.900.000 dalam pecahan Rp100.000.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial GA (19) pada Minggu (23/3/2025) di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. GA tertangkap tangan membawa uang palsu senilai belasan juta rupiah yang disimpan di saku jaketnya.

“Pelaku hendak menjual uang palsu tersebut kepada pembelinya di Kota Batu setelah berkomunikasi melalui media sosial Facebook,” ujar AKBP Andi dalam konferensi pers, Kamis (27/3/2025).

Dalam aksinya, GA menjual uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta. Ia telah menerima pembayaran awal sebesar Rp700.000 sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu AA (37) dan HP (22), yang berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, menjelaskan bahwa uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur lebih halus dibandingkan uang asli. Untuk mengelabui korban, mereka menyemprotkan cat semprot (pilox) akrilik pada uang palsu agar terasa kasar saat disentuh.

“Pelaku beraksi pada malam hari dengan membeli barang secara eceran menggunakan uang palsu yang telah dikusutkan agar lebih sulit dikenali,” kata AKP Anton.

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pembuatan upal, termasuk printer dan berbagai jenis cat semprot.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat melakukan transaksi di tempat yang minim pencahayaan atau dengan individu yang mencurigakan. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *