Polisi Tangkap Tiga Penadah Motor Hasil Pembunuhan Bos Sawit di Indragiri Hulu

INDRAGIRI HULU – Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, kembali mengungkap perkembangan dalam kasus pembunuhan tragis terhadap Suyono (67), seorang pengusaha sawit asal Kecamatan Peranap.
Tiga orang tersangka baru telah ditangkap karena diduga menjadi penadah sepeda motor milik korban yang dicuri oleh pelaku utama setelah membunuh Suyono.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Siregar, dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025), menyatakan bahwa ketiga tersangka berinisial DI (37), SY (24), dan SZ (45).
Mereka ditangkap setelah terbukti terlibat dalam mata rantai penjualan motor hasil kejahatan.
“Ketiganya berperan sebagai penadah. Motor korban diperjualbelikan secara berantai dan berakhir di tangan SZ di wilayah Tembilahan,” jelas AKBP Fahrian.
Penyelidikan mengungkap bahwa motor milik Suyono awalnya dijual oleh tersangka Ari seharga Rp6,5 juta kepada SY, yang mengaku membelinya untuk sang kakak, SZ.
Transaksi tersebut didahului oleh peran DI, yang memberikan informasi kepada SY dan mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari penjualan itu.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, dua tersangka yang ditetapkan adalah Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24), yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan. Keduanya merupakan pegawai di kebun sawit milik korban.
Suyono dibunuh pada 10 Mei 2025. Kasus ini terungkap setelah anak korban, Dwi Wahyuningsih, melaporkan ayahnya menghilang sejak 9 Mei.
Dwi yang berdomisili di Pekanbaru semula mencoba menghubungi ayahnya, namun tidak berhasil.
Ia juga menerima informasi dari seorang saksi bernama Asmardi bahwa sang ayah tidak ditemukan di lokasi kebun sawit.
Kecurigaan meningkat ketika Dwi tiba di kebun sawit pada 16 Mei dan mendapati pondok ayahnya dalam keadaan kosong. Beberapa barang milik korban, termasuk sepeda motor, telepon genggam, jam tangan, dan peralatan kebun, telah hilang.
Setelah menerima laporan resmi, pihak kepolisian melacak keberadaan barang-barang tersebut dan menemukan petunjuk yang mengarah pada Ari dan Viris.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, keduanya mengakui telah membunuh korban dan membuang jasadnya ke Sungai Kuantan.
Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan.
Polisi juga tengah mengupayakan pencarian jasad korban di sepanjang aliran Sungai Kuantan dengan melibatkan tim gabungan SAR dan penyelam.
Kasus ini menyita perhatian publik karena keterlibatan orang-orang terdekat dalam aksi pembunuhan yang direncanakan dan disertai upaya menghilangkan barang bukti.
Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. []
Nur Quratul Nabila A