Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya, Ratusan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu Diamankan

TASIKMALAYA – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pelaku peredaran uang palsu di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 16 Maret 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi.
“Kami berhasil menangkap para pelaku di lokasi transaksi di Mangkubumi. Ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari warga,” ujar Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (26/3/2025).
Ketiga tersangka berinisial CE (40), SU (40), dan U (64), yang semuanya merupakan warga Kota Tasikmalaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang berinisial DA di Cijantung, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 287 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 28,7 juta. Selain itu, turut disita satu alat pendeteksi uang palsu dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.
Menurut Faruk, para tersangka sadar bahwa uang yang mereka edarkan adalah palsu dan tetap berusaha mencari keuntungan dengan menjualnya.
“Mereka membeli uang palsu dengan harga Rp 4 juta dan berencana menjualnya kembali seharga Rp 5 juta untuk mendapatkan keuntungan cepat,” jelasnya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Laura Rulida, menegaskan bahwa uang yang disita merupakan uang palsu setelah dilakukan pemeriksaan.
“Ciri-ciri uang palsu ini sangat berbeda dengan uang asli. Tidak terdapat mikro teks, bahan kertasnya tidak sesuai standar, serta nomor serinya tidak berubah warna saat disinari ultraviolet,” paparnya.
Laura juga menambahkan bahwa kualitas uang palsu tersebut tergolong rendah dan dapat dikenali dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu serta mendukung gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah yang dicanangkan Bank Indonesia.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota dan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di wilayahnya. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan pengecekan terhadap uang yang diterima guna menghindari potensi menjadi korban peredaran uang palsu. []
Nur Quratul Nabila A