Polisi Tangkap Tukang Cat Mobil di Sidoarjo Saat Ambil Pil Ekstasi

SIDOARJO – Seorang pria berinisial DL (25), yang berprofesi sebagai tukang cat mobil, ditangkap polisi saat hendak mengambil lima butir pil ekstasi di pinggir Jalan Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo ketika tersangka mengambil narkotika yang telah disiapkan di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan saat mengambil paket yang dibungkus dalam kotak bekas pewarna kuku. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi lima butir pil ekstasi berwarna merah muda yang dikemas dalam dua plastik klip berbeda.

“Kami mengamankan lima butir pil ekstasi yang tersangka ambil di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Kompol Riki pada Kamis (20/2/2025).

Dalam pemeriksaan, DL mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial H, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli lima butir pil ekstasi tersebut dengan harga Rp1,25 juta.

DL mengaku sudah empat kali membeli barang haram dari H. Tiga transaksi dilakukan pada tahun 2022, sebelum ia sempat berhenti. Namun, pada awal 2025, ia kembali membeli narkotika dari bandar yang sama.

“Tersangka mengaku hendak mengedarkan kembali barang tersebut kepada pembeli. Namun, sebelum transaksi berlangsung, kami berhasil mengamankannya di lokasi,” tambah Kompol Riki.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan tersangka. Sementara itu, DL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Kami terus berupaya menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Sidoarjo dan mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tutupnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *