Polisi Tangkap Wanita Muda Pengedar Sabu di Kendari, Gunakan Modus “Sistem Tempel”

KENDARI — Seorang wanita muda berinisial KF (24) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “sistem tempel”.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu siap edar seberat bruto 12,18 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sejumlah titik pada malam hari.
“Warga sering melihat seseorang mencari sesuatu di pinggir jalan pada jam-jam tertentu saat kondisi sedang sepi. Ternyata itu adalah bagian dari modus ‘sistem tempel’ yang digunakan dalam transaksi narkoba,” ujar AKP Andi dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025).
Setelah dilakukan penangkapan, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Lokasi tersebut antara lain rumah tersangka di Lorong Rongga III, Kelurahan Korumba, serta dua titik lainnya di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, dan Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti lima potongan pipet, satu unit telepon genggam, timbangan digital, tiga sendok sabu, satu bal plastik klip kosong, satu lembar tisu, dua kotak kecil berwarna hitam, dan satu kotak kecil berwarna merah muda (pink).
AKP Andi menambahkan, dari pengakuan tersangka, ia menerima upah sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil menjual 10 gram sabu. Uang hasil transaksi tersebut sebagian besar digunakan untuk berfoya-foya.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya diupah oleh seorang bandar dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan konsumtif,” ungkapnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian aparat setempat, terutama karena melibatkan pelaku perempuan usia muda dan modus operandi yang semakin marak digunakan dalam peredaran narkoba lintas wilayah di perkotaan. []
Nur Quratul Nabila A