Polisi Tangkap Wanita Peracik Narkotika dalam Rokok Elektrik, WNA China Jadi Buronan

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang wanita berinisial SR yang diduga meracik narkotika dan memasukkannya ke dalam rokok elektrik. Polisi juga tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) asal China, berinisial CAI, yang diduga menjadi otak di balik jaringan narkotika ini.

“Tersangka ini dibimbing oleh WNA China berinisial CAI, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Menurut Roby, SR ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat yang dijadikan laboratorium mini untuk meracik narkotika. Ia bekerja sama dengan CAI, yang berperan sebagai penyedia bahan baku narkotika melalui jalur udara.

“Barang baku didatangkan dari Malaysia dan China oleh CAI,” kata Roby.

Selain menangkap SR, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WL, yang diperintahkan oleh CAI untuk mengedarkan narkotika dalam bentuk rokok elektrik.

Roby menjelaskan bahwa narkotika yang diedarkan berupa 5-FLUORO-ABD, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 46 kotak putih berisi 138 cartridge rokok elektrik,
  • Cairan vape yang sudah dicampur zat kimia,
  • Dua botol cartridge,
  • Satu rokok elektrik berwarna biru muda,
  • Empat plastik berisi 22 cartridge yang telah bercampur narkotika,
  • Berbagai alat laboratorium, seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan berbagai rasa,
  • Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa pasal yang dikenakan meliputi:

  • Pasal 113: Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I tanpa izin. Ancaman hukuman: penjara 5–15 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Pasal 129: Kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan prekursor narkotika tanpa izin. Ancaman hukuman: penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
  • Pasal 114 ayat (2): Menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu tanpa izin. Ancaman hukuman: penjara 6–20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap CAI serta mengungkap jaringan narkotika lainnya yang terlibat dalam peredaran rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *