Polisi Tangkap Warga Kulon Progo karena Pelihara Satwa Dilindungi

KULON PROGO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang pria berinisial JS (46), warga Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, sebagai tersangka karena memelihara sejumlah satwa yang tergolong dilindungi.

Kapolda DIY melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, penetapan tersangka JS dilakukan setelah timnya menemukan satwa-satwa dilindungi di rumah pelaku saat melakukan penggeledahan dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

“Tim awalnya melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan elpiji. Namun saat penggeledahan, kami juga menemukan adanya satwa yang diduga dilindungi,” kata Wirdhanto dalam jumpa pers, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, satwa-satwa yang ditemukan dinyatakan termasuk jenis dilindungi. Total sembilan ekor satwa berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dua ekor owa serudung, dan satu ekor owa ungko.

Satwa-satwa tersebut kemudian dievakuasi ke Suraloka Interactive Zoo di kawasan Kaliurang, Sleman, untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, JS mengaku membeli satwa-satwa itu melalui jaringan jual beli satwa liar di media sosial. Awalnya, JS berniat membeli seekor luwak putih, namun karena harga yang tinggi, ia beralih membeli jenis lain yang ditawarkan melalui grup WhatsApp khusus.

“JS membeli satwa pada November 2024. Proses transaksi dilakukan melalui rekening bersama milik sindikat penjual,” ujar Wirdhanto.

Adapun rincian harga satwa yang dibeli JS antara lain: beruang madu seharga Rp11 hingga 13 juta per ekor, binturong seharga Rp3 hingga 4,5 juta, dan owa sekitar Rp2,5 juta per ekor. Total nilai transaksi mencapai Rp47,5 juta.

“Uang ditransfer ke rekening bersama. Setelah satwa dikirim dan diterima pelaku, barulah dana dicairkan kepada penjual,” jelasnya.

Wirdhanto menambahkan, JS mengaku memelihara satwa tersebut karena hobi. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan JS dalam sindikat perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

“Motif utamanya disebut karena hobi, tetapi kami masih kembangkan kemungkinan keterlibatan dalam jaringan ilegal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *