Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasat Reskrim Tewas Usai Ditembak Rekannya
SOLOK – Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024).
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.
Sementara itu, Dadang diketahui sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada pukul 00.43 WIB. Namun, pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, ia menyerahkan diri.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menyebut penembakan itu dilakukan oleh Dadang dari jarak dekat.
“Yang dilakukan oknum ini adalah melakukan tembakan. Diduga melakukan tembakan. Diduga kuat melakukan tembakan, dari jarak dekat terhadap korban yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Suharyono.
Ia menyebut Dadang telah menyerahkan diri tak lama setelah melakukan aksinya dan kini telah menjadi tersangka.
“Dalam waktu tidak yang terlalu lama oknum tersangka ini juga menyerahkan diri ke Polda, dengan upaya-upaya tertentu dan sekarang secara intensif kami dalami apa motifnya,” ujarnya.
Suharyono mengatakan ada dugaan beking tambang ilegal dalam kasus polisi tembak polisi ini. Kata dia, saat ini Polres Solok Selatan sedang menangani kasus tambang ilegal galian C.
“Sebelum peristiwa terjadi, salah satu anggota Polres sedang melakukan pendekatan hukum terhadap pekerjaan tambang diduga ilegal jenisnya galian C, di Solok Selatan. Saat pelaksanaan, tanpa diduga seorang perwira yang juga sebagai tersangka, oknum anggota kami pada posisi kontra pada penegakan hukum,” tuturnya.
Kendati demikian, Suharyono menyebut pihaknya masih mendalami motif dari aksi penembakan yang dilakukan Dadang.
“Sampai saat ini secara intensif sedang kita dalami apa yang menjadi motifnya,” ujarnya.
Polda Sumbar bakal memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Dadang buntut aksi penembakan yang dilakukan.
Kata Suharyono, dirinya sudah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada pimpinan Polri. Ia pun menegaskan tidak boleh ada upaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
“Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan,” ujarnya.
Dalam aksi penembakan itu, Dadang menggunakan senjata api yang berisi 15 peluru. Dari 15 peluru itu, sembilan di antaranya ditembakkan oleh Dadang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua peluru ditemukan bersarang pada tubuh korban dan sisanya dalam pencarian.
“Dua ditemukan di tubuh korban, tujuh lagi sedang dicari,” ujarnya.
Berdasarkan hasil visum, Ulil meninggal dunia di tempat kejadian setelah ditembak di bagian pipi dan pelipisnya.
“Tembakan memang benar ada tembakan. Diperkirakan dari hasil visum dokter dua kali mengenai bagian pelipis dan pipi, menembus bagian tengkuk,” ucap Suharyono.
Sebelum aksi penembakan korban berada di ruangan identifikasi dan ingin mengambil ponsel di kendaraannya. Korban diduga diikuti oleh pelaku kemudian ditembak.
“Diduga diikuti oleh pelaku ini dan ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya juga tewas di tempat,” ucap dia.
Polisi juga bakal mencari keberadaan kamera CCTV yang ada di lokasi untuk mengusut aksi penembakan tersebut.
“Sementara masih juga kita butuhkan itu. Manakala TKP-nya memang tersorot oleh CCTV pasti peristiwa yang terjadi di situ lebih akurat, tetapi kita juga masih meyakini karena saksi juga ada di lokasi, anggota reserse yang bersama-sama dengan kasat itu juga ada di lokasi sehingga juga bagian dari saksi,” ucap dia. []
Nur Quratul Nabila A