Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kebakaran DPRD Sulsel dan Makassar

Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Peristiwa tragis yang terjadi pada aksi demonstrasi, Jumat (29/8/2025), itu menelan korban jiwa tiga aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga ASN yang meninggal dunia adalah Muh. Akbar Basri, Syahrina Wati, dan Syaiful Akbar. Mereka terjebak di dalam gedung ketika api membesar.

Dari Mahasiswa hingga Buruh

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, para tersangka berasal dari latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh, hingga pekerja informal.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka 11 orang. Ada 8 tersangka di DPRD Makassar dan 3 di DPRD provinsi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/9/1025).

Dari data kepolisian, dua di antaranya tercatat sebagai mahasiswa, satu pelajar, sementara lainnya bekerja sebagai juru parkir, buruh harian lepas, cleaning service, dan buruh bangunan. Peran mereka juga berbeda-beda, mulai dari membakar hingga menjarah fasilitas di gedung DPRD.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, serta Pasal 362 dan 363 KUHP terkait pencurian.

“Untuk Pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling berat 20 tahun atau seumur hidup. Kalau Pasal 363 diancam hukuman 7 tahun dan 362 diancam 5 tahun,” jelas Didik.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran tersebut.

Berikut daftar 11 tersangka yang dirilis polisi:

1. M alias N (36), wiraswasta, warga Manggala, Makassar.

2. M A S (20), cleaning service, warga Panakukkang.

3. AZ (18), tidak bekerja, warga Makassar.

4. G S L (18), mahasiswa, warga Makassar.

5. MS (23), juru parkir, warga Gowa.

6. SM (22), mahasiswa, warga Makassar.

7. Rian (19), buruh harian lepas, warga Makassar.

8. MAA (22), petugas kebersihan, warga Makassar.

9. MIS (17), pelajar, warga Makassar.

10. R (21), buruh bangunan, warga Makassar.

11. Z M, warga Makassar.

Kerusuhan yang berujung pada pembakaran kantor legislatif ini menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Selain kehilangan tiga ASN, sejumlah kendaraan dan fasilitas kantor juga hangus terbakar.

Kementerian PANRB sebelumnya turut menyampaikan belasungkawa atas gugurnya tiga ASN tersebut dan menyerukan agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Polda Sulsel memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *