Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Remaja di Semarang
SEMARANG – Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja berinisial TM (18), warga Genuk, Kota Semarang. Insiden ini terjadi pada 29 Januari 2025.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa empat tersangka telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
“Pelaku ada yang sudah dewasa, ada juga yang masih di bawah umur,” ujar Andika, Minggu (2/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengeroyokan berawal dari tuduhan bahwa korban mencuri telepon seluler salah satu pelaku. Namun, hingga kini polisi masih mendalami kebenaran tuduhan tersebut.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar pada bagian kepala, yang diduga menjadi penyebab utama kematian akibat pendarahan internal.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” jelas Andika.
Sebelumnya, TM ditemukan dalam kondisi tidak sadar di depan rumahnya setelah diantar oleh beberapa orang yang diduga merupakan pelaku. Keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke RSI Sultan Agung Semarang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada 31 Januari 2025, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan apakah ada faktor lain yang menyebabkan kematian korban. Sementara itu, tiga tersangka yang masih buron diharapkan segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. []
Nur Quratul Nabila A