Polisi Ungkap Fakta Baru: Satu Anggota Polri Jadi Tersangka dalam Kasus Sabung Ayam di Way Kanan

LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. Seorang anggota Polri kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan tersebut.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), mengonfirmasi bahwa tersangka baru tersebut merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan.
“Satu anggota Polri dari Polda Sumsel, yaitu Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan,” ujar Helmy.
Menurut Helmy, keterlibatan Bripda KP bukan dalam kasus penembakan, melainkan dalam aktivitas perjudian sabung ayam yang menjadi pemicu insiden tragis itu.
“KP mengakui ikut dalam perjudian sabung ayam dan mendapat undangan dari Kopda B,” lanjutnya.
Selain berpartisipasi dalam perjudian, Bripda KP juga diketahui turut mempromosikan agenda sabung ayam tersebut, yang akhirnya berujung pada baku tembak dan tewasnya tiga anggota kepolisian.
Dengan ditetapkannya Bripda KP sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang yang terbagi dalam dua klaster.
“Tersangka dalam klaster perjudian terdiri dari Bripda KP, Peltu L, dan seorang warga sipil berinisial Zu. Sementara itu, dalam klaster penembakan, tersangka utama adalah Kopda B,” jelas Helmy.
Diketahui, insiden penembakan terjadi pada Senin (17/3/2025) saat aparat kepolisian menggerebek arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga anggota kepolisian tewas setelah ditembak oleh Kopda B yang kini telah ditahan dan diperiksa oleh penyidik.
Polda Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari kalangan sipil maupun aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. []
Nur Quratul Nabila A