Polisi Ungkap Judi Online dan Kiu-Kiu di Warkop Surabaya, 8 Tersangka Ditangkap
SURABAYA – Sebanyak delapan orang tersangka, yang terdiri dari pemain judi online dan judi konvensional kiu-kiu, berhasil diamankan oleh petugas di wilayah Karangpilang, Surabaya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sejumlah warkop (warung kopi) yang sering dijadikan tempat bermain judi online.
Lima tersangka judi online, yakni IS (39), AS (24), ES (31), SHP (25) yang semuanya warga Kedurus, dan HH (39) dari Ketintang, terjaring di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Bogangin dan Jalan Gunungsari Indah, Kedurus.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu NYM (53) dari Jombang, RDH (35) dari Bojonegoro, dan LET (54) dari Warugunung, ditangkap karena terlibat dalam perjudian kartu kiu-kiu.
Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Risky Fardian, menjelaskan bahwa polisi mulai menyelidiki laporan tentang pengunjung warkop yang terlihat sibuk dengan ponsel mereka, diduga sedang bermain judi online.
Setelah pengintaian, petugas berhasil menangkap lima orang yang sedang memainkan permainan slot mahjong menggunakan ponsel mereka.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan riwayat transaksi judi online di ponsel tersangka, yang menunjukkan setoran dana dan penarikan hasil kemenangan. Tersangka diketahui menggunakan uang taruhan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per permainan, dengan frekuensi bermain yang cukup tinggi.
Rata-rata, para tersangka sudah terlibat dalam perjudian ini selama enam bulan hingga satu tahun, dengan jumlah taruhan bulanan yang bisa mencapai Rp 2 juta.
“Berdasarkan keterangan mereka, keuntungan yang didapat hanya sekitar 30 persen, sementara sisanya banyak yang merugi. Bahkan ada yang sampai menjual kendaraan untuk bermain,” terang Kompol Risky yang dikutip Radar Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Salah satu tersangka, ES, mengungkapkan bahwa dirinya telah terjerat perjudian online selama lebih dari enam bulan. Ia bahkan mengaku kehilangan sekitar Rp 20 juta, yang sebagian besar berasal dari pinjaman online (pinjol).
“Saya penasaran setelah melihat ada yang menang puluhan juta di situs itu,” kata ES. Sayangnya, kemenangan yang didapatnya sangat jarang, dan lebih banyak mengalami kerugian.
Selain judi online, petugas juga mengungkap aktivitas perjudian konvensional jenis kiu-kiu. Ketiga tersangka judi kartu tersebut ditangkap saat sedang bermain di lahan kosong belakang rumah di Jalan Mastrip Warugunung pada Jumat (8/11/2024).
Dari mereka, polisi menyita satu set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 250 ribu. []
Nur Quratul Nabila A