Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Jombang, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

JOMBANG – Misteri penemuan mayat pria dalam kondisi termutilasi di saluran irigasi pada Senin (12/2/2025) akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku, Eko Fitrianto (39), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. Ironisnya, pelaku merupakan teman dekat korban, Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan keji ini didasari rasa sakit hati. Peristiwa tragis itu bermula saat pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras di wilayah Kecamatan Megaluh pada Sabtu (8/2/2025) malam.

“Mereka adalah teman lama yang pernah bekerja di pabrik kayu yang sama. Saat itu, keduanya bertemu dan meminum minuman keras di area persawahan,” jelas Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (20/2/2025).

Di tengah perbincangan, korban melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku. Dalam keadaan mabuk, keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada perkelahian fisik. Pelaku memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil alat pemotong kayu (sosrok) yang biasa ia gunakan bekerja. Setibanya di lokasi, pelaku menyeret tubuh korban mendekati aliran sungai dan memotong lehernya.

“Pelaku sengaja melakukan eksekusi di dekat sungai agar aliran darah terbawa arus, sehingga tidak meninggalkan jejak di tempat kejadian perkara (TKP),” lanjut Margono.

Setelah melakukan mutilasi, pelaku membungkus kepala korban dengan jaket milik korban dan membuangnya di Sungai Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh. Tak hanya itu, ia juga membuang pakaian korban serta alat pemotong yang digunakan di Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Megaluh.

Polisi memastikan bahwa Eko Fitrianto bertindak seorang diri dalam aksi sadis tersebut. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penangkapan pada Rabu (19/2/2025) pagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk pencarian alat pemotong yang digunakan dalam aksi mutilasi ini,” pungkas Margono. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *