Polisi Ungkap Laporan Palsu Perampokan di Sukabumi, Pelaku Ternyata Gelapkan Rp500 Juta

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang ternyata hanya rekayasa untuk menutupi tindak pidana penggelapan uang perusahaan oleh pelaku.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial E (46) yang mengaku menjadi korban perampokan di wilayah Polsek Warudoyong pada 5 Maret 2025. E mengklaim telah mengalami pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kerugian bagi dirinya.
“Unit Reskrim Polsek Warudoyong yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Rita dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).
Namun, hasil penyelidikan yang lebih mendalam pada 15 Maret 2025 mengungkap fakta bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa semata. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa E sebenarnya telah melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, dengan total mencapai Rp500 juta selama dua tahun terakhir.
“E tidak bertindak sendirian dalam aksinya. Ia bekerja sama dengan seorang rekan berinisial BP (41), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Untuk meyakinkan polisi, E bahkan melukai dirinya sendiri menggunakan pisau dan berpura-pura menjadi korban perampokan,” jelas Rita.
Lebih lanjut, barang-barang yang disebut sebagai hasil pencurian ternyata sengaja dititipkan kepada BP. Dari hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain uang tunai Rp89.900.000, satu unit sepeda motor, sebilah pisau beserta sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana dan kaos, serta surat tanda penerimaan laporan di Polsek Warudoyong.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara serta Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” terang Rita.
Sebagai penutup, Rita mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada kepolisian.
“Setiap laporan yang kami terima akan diteliti dan diproses secara profesional. Jangan mencoba membuat laporan palsu karena dapat berakibat pada sanksi hukum,” tegasnya. []
Nur Quratul Nabila A