Polisi Ungkap Peredaran 500 Pil Ekstasi di Jakarta Barat
JAKARTA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah DKI Jakarta kembali menunjukkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, serta menyita ratusan butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Setelah memperoleh cukup data dan petunjuk, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan melakukan penggerebekan di sebuah unit apartemen. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada dini hari.
“Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Joko.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A (35) dan F (25). Keduanya diamankan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/01/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh para tersangka.
“Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi,” tambah AKP Joko.
Selain ratusan butir ekstasi, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan perkara.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ekstasi itu, menurut pengakuan tersangka, dikirim melalui jasa ekspedisi, yang menunjukkan adanya modus peredaran narkoba yang memanfaatkan layanan pengiriman barang untuk mengelabui petugas.
Polda Metro Jaya menilai pengungkapan ini menjadi indikasi bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus berupaya mencari celah dengan berbagai modus operandi. Oleh karena itu, kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga menegaskan akan menjerat para pelaku dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal hingga kasus ini dapat diungkap. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika. []
Siti Sholehah.
