Polres Anambas Amankan Pelaku Judi Online, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polresl) Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku permainan judi online (Judol) di Jalan Hangtuah, Kelurahan Tarempa atau lebih tepatnya di sekitaran Pasar Tarempa pada Kamis (14/11/2024) siang.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasi (Bin Ops) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudi Luis saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya.
Ipda Rudi mengatakan, perkara ini sudah lama dalam penyelidikan dan pengintaian Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Sehingga untuk memastikan kebenaran terkait adanya permainan judol, pihaknya pun menyisipkan intel di lokasi tersebut.
Beliau melanjutkan, tersangka pelaku judi online ini berinisial RS alias BJ berusia 51 tahun. Pelaku sudah menjalankan praktek judi online lebih kurang selama 2 tahun.
“Perkara ini sebenarnya sudah lama dalam penyelidikan, dan pengintaian kami sebelumnya tentang kebenaran adanya permainan judi online,” sebutnya dikutip koranbatam, Jumat 15 November 2024.
Ipda Rudi pun mengungkapkan, modus permainan judol itu sendiri menggunakan website RoyalToto dengan melakukan sejumlah uang sebagai deposit kemudian mencari dan menarik para pemain atau pembeli nomor siji atau biasa disebut t0gel.
“Tersangka ini bertindak sebagai agen kecil permainan judi online melalui website Royaltoto. Jadi dia mengumpulkan para masyarakat yang mau membeli atau memesan nomor tersebut dan pembayarannya langsung melalui rekening tersangka,” terangnya.
Ipda Rudi menerangkan, untuk pasal yang diterapkan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 27 ayat 2 junto (Jo) Pasal 545 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman lebih kurang 10 tahun masa kurungan.
Hal ini juga merupakan perwujudan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pengungkapan jenis perjudian lainnya seperti perjudian konvensional.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan jenis perjudian lainnya, walaupun itu perjudian konvensional. Kita akan berantas semuanya, karena ini sudah menjadi atensi,” tegasnya.
Selain itu, Ipda Rudi menjelaskan bahwa, terduga pelaku judi online ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan proses penyidikan.
“Selama 20 hari kita akan lakukan proses penyidikan, dan apabila belum selesai selama waktu itu kita akan perpanjang lagi ke Kejaksaan selama 40 hari,” ujar dia.
Atas kejadian ini, Ipda Rudi pun berpesan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam permainan judi online maupun konvensional baik secara langsung maupun tidak langsung karena sanksi pidana terhadap perjudian ini sudah jelas dalam undang-undang.
“Untuk masyarakat janganlah terlibat langsung maupun tidak langsung dengan perjudian karena tidak ada orang yang jadi kaya kalau bermain judi. Judi itu hanya menjanjikan harapan-harapan, dan juga sanksi pidananya jelas,” imbuhnya. []
Nur Quratul Nabila A