Polres Bangka Selatan Tangkap Pasangan Suami Istri serta Kurir Terkait Peredaran Sabu

BANGKA SELATAN – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Satuan Res Narkoba berhasil mengamankan pasangan Suami istri, VH (27) serta A (27) berikut salah satu kurir sabu, MIP (21).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan diduga menjadi tempat bandar narkoba jenis sabu VH. Rumah di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (19/08/2024) sekira pukul 00.10 Wib Sat Narkoba Polres Basel mengamankan terduga pelaku VH bersama istrinya dan seorang diduga sebagai kurir pengantar barang haram tersebut yakni MIP.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrak di Kelurahan Teladan yang didampingi oleh ketua RT setempat.

“Ketiganya berhasil kita amankan, yang mana dari tiga pelaku tersebut dua orang sebagai Pasutri, sekaligus seorang pelaku lainnya berperan sebagai kurir diduga Sabu,” ucapnya yang dikutip babelpos, Selasa (20/8/2024).

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 Helai alumunium foil, 3 bungkus plastik bening kosong, 1 ball plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital merk Digital Scale, 1 buah pirek kaca, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 uah sekop dari kertas, 1 buah korek api gas, 1 buah sikat maskara bulu mata, 1 buah gulungan tisu, 1 buah wadah berwarna putih merk MARINA uang tunai senilai Rp. 400.000, 1 helai celana merk LOIS berwarna hitam, 1 unit handphone merk VIVO berwarna biru, 1 unit handphone merk OPPO berwarna merah, 1 unit Sepeda motor Yamaha Nmax berwarna Hijau tanpa nomor polisi.

Parahnya lagi, pelaku VH ini merupakan mantan residivis yang baru saja keluar pada April 2024 lalu, namun kini kembali mendekam di penjara akibat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Terhadap pelaku patut terkena Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *