Polres Bangka Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Kepulauan Pongok

BANGKA SELATAN – Seorang pria paruh baya di Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), harus menjalani ibadah puasa di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Basel dan Polsek Lepong. Pria bernama Jayadi alias Dahek (48) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Kamis (6/3/2025).
“Pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkoba di Kepulauan Pongok. Saat penangkapan, kami juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polsek Lepong pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Dusun Air Sagu, Desa Pongok, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Basel menurunkan Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda David Sanggara, untuk bergabung dengan tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepong, Iptu Heri Hadi Santoso. Sekitar pukul 00.10 WIB, Kamis (6/3/2025), tim gabungan berhasil mengamankan Jayadi di Dusun Air Sagu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari milik pelaku. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dua plastik bening besar, tiga ball plastik bening kecil kosong, satu skop dari pipet minuman, satu buah gunting, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp4,3 juta.
Selain itu, petugas juga menyita satu dompet berwarna cokelat dan satu unit ponsel merek Vivo milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba yang ditemukan memiliki berat 22,66 gram.
Jayadi kini ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Defriansyah.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemberantasan narkotika di Bangka Selatan. []
Nur Quratul Nabila A