Polres Binjai Gulung Komplotan Begal Sadis, Lima Tersangka Diamankan
BINJAI – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dibantu dengan Subdit III/Jatanras Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggulung komplotan begal sadis dari lokasi terpisah. Ada 5 orang tersangka yang diamankan tim gabungan.
Mereka berinisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) dan ANS (20). Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, komplotan begal sadis ini beraksi dengan cara sadis.
Mereka merampas motor korban sembari mengancamkan dan bahkan menganyunkan senjata tajamnya. Teranyar, korban sampai mengalami luka bacok di kepalanya dan membuat laporan polisi ke Polsek Binjai Timur.
Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor: B/139/VIII/2024/SPKT/Polsek Binjai Timur. Dalam laporan ini, motor korban dilarikan secara paksa dan diancam dengan sajam di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Selasa (24/8/2024) dini hari lalu.
“Penangkapan ini berkat kerja keras tim gabungan personel Satreskrim Polres Binjai yang dibantu Jatanras Polda Sumut dan Ditintelkam,” kata Zuhatta yang dikutip SumutPos, Kamis (26/9/2024).
Dia menguraikan, tim gabungan mulanya menangkap DS (17) di Jalan Payabakung, Kecamatan Hamparanperak, Senin (2/9/2024) malam. Dari penangkapan ini, tim gabungan melakukan pengembangan dengan menangkap HGS (20) di Jalan Pardede, Dusun V, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kamis (5/9/2024) subuh.
“Setelah itu, tim gabungan menangkap SM (20) di Jalan Lumban Bagasan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada malam harinya. Kemudian dilakukan pengembangan lagi dengan menangkap MAP (18) di Jalan Gajah Mada, Lingkungan XI, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur pada Jum’at (6/9/2024) dini hari. Dan terakhir ANS (20) yang ditangkap,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Taput ini.
Kepada penyidik, komplotan begal sadis tersebut mengakui perbuatannya.
“Bahkan mereka sudah melakukan aksi begal di wilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali,” bebernya.
“Kini kelima tersangka dan barang bukti sudah mendekam di tahanan Polres Binjai. Mereka disangkakan pasal 365 KUHPidana subsider pasal 480 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tukasnya. []
Nur Quratul Nabila A