Polres Bitung Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Pembunuhan: Korban Berusia 18 Tahun

BITUNG – Polres Bitung berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai ADjA alias Akri, seorang karyawan swasta berusia 20 tahun, ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Korban dalam kejadian ini adalah MI alias Mutia, seorang pelajar berusia 18 tahun yang tinggal di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Peristiwa tragis ini terjadi Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, di kamar kos nomor 6 di tempat kos Mawar, yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo Atas.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, tersangka ADjA alias Akri berangkat bekerja bersama pacarnya pada pagi hari kejadian. Namun, tersangka tidak langsung masuk ke tempat kerja, melainkan kembali ke kos Mawar.

Saat tiba di tempat kos, tersangka melihat pintu kamar korban sedikit terbuka. Dia kemudian memasuki kamar korban, di mana dia melihat korban tidur. Tersangka lalu mendekati korban dengan niat menyetubuhinya. Saat korban terbangun, tersangka mencekik leher korban hingga tidak bergerak.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka melanjutkan aksinya dengan menyetubuhi korban. Setelah itu, tersangka mengambil HP milik korban, Redmi Note 9, serta uang sebesar Rp150.000 dari dompet korban.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka melanjutkan harinya seperti biasa, menggunakan sepeda motor untuk kembali ke tempat kerja,” ungkap Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, saat konferensi pers di Mapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).

Uang yang diambil dari korban digunakan tersangka untuk membeli BBM, sementara HP korban dijual ke seorang pria bernama Nawir Isak seharga Rp350.000 pada hari berikutnya.

Kapolres menyebut, bahwa tersangka sudah memiliki niat jahat sejak sebelumnya. Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, tersangka memanjat plafon untuk mengintip korban saat mandi, menunjukkan niat awal untuk melakukan tindakan kejahatan.

Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk pakaian tersangka, HP korban, dan uang tunai.

“Dari hasil laboratorium forensik, ditemukan bahwa cairan sperma yang ditemukan di tubuh korban identik dengan DNA tersangka, menguatkan bukti terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan,” jelas Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah, Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang perbuatan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya mengakibatkan mati atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya, Pasal 15 diancam hukuman 17 tahun penjara. Pasal 338 diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 diancam hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *