Polres Bogor Tingkatkan Kasus Penganiayaan Santri Habib Rizieq di Megamendung ke Tahap Penyidikan
BOGOR – Polres Bogor resmi menaikkan kasus dugaan penganiayaan kepada santri Pondok Pesantren Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, MAF, 16, ke tahap penyidikan. Artinya penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
“Kita sudah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Tinggal selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi. dan pemeriksaan terlapor juga,” kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan JawaPos, Sabtu (21/9/2024).
Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan juga setelah penyidik memeriksa korban. Pemeriksaan berlangsung di rumah korban, karena korban saat ini masih menjalani rawat jalan.
“Pihak keluarga korban berkenan dan korban juga menyanggupi untuk memberikan keterangan. Sudah kita ambil keterangan sebagai korban,” jelas Teguh.
Sebelumnya, kekerasan dalam dunia pendidikan kembali terjadi. Kali ini menimpa santri Pondok Pesantren Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, MAF, 16. Di pesantren asuhan Rizieq Shihab itu, korban diduga dianiaya dengan cara ditendang hingga disiram air panas.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan korban melalui ibunya sudah membuat laporan polisi pada 10 September 2024. Penyidik Polres juga telah membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
“Kami masih menunggu hasil visumnya dari rumah sakit,” kata Teguh kepada wartawan, Kamis.
Selain itu, penyidik sudah meminta keterangan dari ibu korban sebagai pelapor. Namun, korban saat itu belum bisa diperiksa karena alasan kesehatan. []
Nur Quratul Nabila A