Polres Buleleng Tangkap KF, Buronan Narkoba yang Lolos Sejak Maret 2024
BULELENG – Upaya KF,29, warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, lari dari jeratan hukum berakhir.
Pria yang menjadi buronan Polres Buleleng sejak Maret 2024 itu berhasil ditangkap di sebuah rumah kost di Kota Denpasar pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 20.13 Wita.
KF menjadi buronan Polres Buleleng setelah adiknya, Firman, 26, tertangkap pada Sabtu (6/3/2024) seperti yang dilansir baliexpress.
Firman berurusan dengan polisi karena mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Penangkapan Firman kemudian mengarah pada penggeledahan di rumah KF di Kelurahan Kampung Baru, Buleleng.
Meski KF berhasil melarikan diri, polisi menemukan lima klip sabu-sabu di lokasi tersebut.
Penyelidikan terhadap KF terus dilakukan, dan melalui pelacakan IT, polisi memastikan bahwa KF masih berada di Bali, tepatnya di Denpasar.
Berkat informasi masyarakat sekitar yang mengetahui bahwa KF adalah buronan, polisi berhasil menangkapnya di kostnya dengan disaksikan oleh pemilik tempat.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis persnya pada Senin (7/10/2024), menyatakan bahwa KF mengakui kepemilikan lima paket sabu-sabu dengan berat total 0,79 gram yang ditemukan di rumah orang tuanya pada 7 Maret 2024.
Atas perbuatannya, KF dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar. []
Nur Quratul Nabila A