Polres Gresik Ungkap Kasus Pembuangan Bayi oleh Ibu Kandung di Area Pabrik

GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di area tempat sampah sebuah pabrik di Jalan Veteran, Gresik.

Tersangka dalam kasus memilukan ini adalah JC (20), seorang wanita muda asal Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang diketahui sebagai ibu kandung bayi tersebut.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025), menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, tersangka diketahui masuk ke toilet perusahaan dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar 30 hingga 40 menit.

Kecurigaan muncul ketika seorang saksi melihat JC keluar dari toilet dengan membawa sesuatu yang disembunyikan dalam celemek yang dikenakannya, lalu membuangnya ke tempat sampah.

“Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada petugas keamanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang bayi yang telah meninggal dunia, terbungkus dalam celemek berwarna merah muda bermotif kotak,” ujar Kapolres.

Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut. JC kemudian diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, JC mengaku melahirkan bayinya secara diam-diam di toilet perusahaan. Ia mengaku menarik paksa bayi perempuannya dengan kedua tangan hingga seluruh tubuh bayi keluar.

Akibat tindakan tersebut, bayi mengalami luka serius pada leher, mulut, dan kepala, yang menyebabkan kematian.

“Motif tersangka adalah rasa malu karena hamil di luar nikah. Ia menyembunyikan kehamilannya dari rekan kerja karena statusnya yang belum menikah,” ungkap AKBP Rovan dengan nada prihatin.

Atas perbuatannya, JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibunya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gresik turut mengimbau masyarakat untuk menghapus stigma terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah, guna mencegah tragedi serupa di masa mendatang.

“Kita harus ciptakan lingkungan yang mendukung dan tidak menghakimi, agar mereka tidak mengambil jalan yang salah,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *