Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pria 25 Tahun dalam Kasus Eksploitasi Anak

ANAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pria berinisial PA (25) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Selasa (4/3/2025) setelah kasus tersebut terungkap dalam Operasi Antik di salah satu penginapan di Tarempa.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, mengungkapkan bahwa PA telah mengakui perbuatannya setelah diperiksa oleh penyidik.
“Pelaku PA telah kami amankan pada Selasa. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya,” ujar Alfajri, Kamis (6/3/2025).
Menurut Alfajri, kasus ini bermula ketika PA meminta bantuan seorang pria berinisial ZI untuk mencarikan seorang perempuan. ZI kemudian menawarkan korban kepada PA. Setelah terjadi kesepakatan, korban menghubungi PA pada Jumat (21/2/2025) untuk memastikan pertemuan mereka.
“Pelaku menyetujui permintaan korban dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membayar kamar penginapan dan menyewa sepeda motor,” jelas Alfajri.
PA mengaku telah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban sebelum meninggalkannya di kamar penginapan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Kepulauan Anambas.
“Saat ini, PA sudah kami tahan di Polres Kepulauan Anambas. Beberapa barang bukti juga telah diamankan,” tambah Alfajri.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Orang tua harus lebih waspada dan memberikan perhatian lebih terhadap anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan,” pungkas Alfajri. []
Nur Quratul Nabila A