Polres Klungkung Ungkap Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

KLUNGKUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya. Acara ini berlangsung di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung pada Kamis (27/2/2025).

Kasatresnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan sepanjang Februari 2025, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka laki-laki berinisial AM alias J, IKDP alias J, dan IWAA alias P. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung yang memetakan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya, polisi berhasil menangkap para tersangka di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah bengkel di Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa. Di lokasi ini, polisi mengamankan tersangka AM alias J beserta barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,37 gram bruto atau 0,15 gram netto, plastik klip, serta alat isap bong.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, tim menangkap tersangka IKDP alias J dan IWAA alias P di sebuah bengkel di Dusun Lepang, Jalan Raya Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat 9,29 gram bruto atau 6,83 gram netto, satu bendel plastik klip, serta dua timbangan digital.

Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil menyita 13 paket sabu dengan total berat 9,66 gram bruto atau 6,98 gram netto dari pengungkapan kasus ini.

Tersangka AM alias J dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sementara itu, tersangka IKDP alias J dan IWAA alias P dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP I Made Gede Sudarta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di Klungkung.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Klungkung,” ujarnya.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi jaringan peredaran narkoba lainnya agar tidak beroperasi di wilayah Klungkung. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *