Polres Lampung Selatan Ungkap Peredaran Narkoba Antarprovinsi Senilai Rp75,1 Miliar, 79 Tersangka Ditangkap

KALIANDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel) menyita barang bukti kejahatan peredaran narkoba jaringan antarprovinsi senilai Rp75,1 miliar.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Minggu (29/9/2024), mengatakan pengungkapan tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Juni hingga September 2024.

“Barang bukti narkotika yang kami sita selama operasi perkiraannya memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, kami menganggap penyitaan itu telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata dia yang dikutip Lampost.co.

Ia mengatakan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa dan Bali.

“Narkoba yang kami sita berasal dari berbagai wilayah di Sumatra, seperti Sumatra Utara, Riau, dan Sumatra Selatan. Barang haram ini rencananya akan beredar di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,” katanya.

Menurutnya, Satnarkoba mengungkap kasus narkoba tersebut di lokasi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dan jajaran polsek di Lampung Selatan.

“Operasi ini menghasilkan penangkapan yang signifikan. Sebanyak 61 kasus narkoba berhasil terungkap dengan total 79 tersangka. Mereka terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 70,24 kg sabu-sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir pil ekstasi,” ujarnya.

Para tersangka yang ditangkap kuat dugaan berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Tergantung peran dan jumlah barang bukti yang terlibat,” ujar dia.

Ia juga menerangkan pengungkapan kasus ini menjadi bukti Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa.

*Keberhasilan ini adalah wujud komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Lampung Selatan. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan narkoba untuk melindungi generasi muda dari zat berbahaya ini,” ujarnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *