Polres Merangin Tangkap Pria Penampung Hasil Tambang Emas Ilegal, Temukan Emas 92 Gram

MERANGIN – Seorang pria di Kabupaten Merangin ditangkap personel Satreskrim Polres Merangin, karena telah menampung hasil tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Informasi yang didapat, pria yang ditangkap karena menampung hasil tambang emas ilegal atau PETI ini bernama Sapril (29), warga Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dalam kasus tambang emas ilegal atau PETI ini, dia ditangkap di sebuah kost belakang Masjid Riyadhul Ummah, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Rabu 6 November 2024 pukul 19.30.

Sebelum penangkapan, sebelumnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa, ada 1 orang pria yang akan melakukan transaksi jual beli emas hasil dari tambang emas ilegal atau PETI, di Kecamatan Tabir Barat dan Kecamatn Tabir Ulu.

Dari informasi tersebut, personel Polres Merangin yang merupakan jajaran Polda Jambi tersebut, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah mendapat lokasi akurat terkait keberadaan Sapril, polisi langsung menuju ke tempat tinggalnya di sebuah kost belakang Masjid Riyadhul ummah, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Di dalam kost tersebut, polisi menemukan 1 mangkok warna biru. Di dalamnya ada serbuk yang diakui pelaku merupakan emas urai miliknya, yang rencananya akan dijual.

Saat ditanya dari mana emas tersebut, pelaku mengaku mendapatnya dari cara membeli dari para penambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Tabir Barat dan Kecamatan Tabir Ulu.

“Pelaku S saat ini sudah kita amankan, dan personel sedang mendalami kasus ini,” kata Wakapolres Merangin Kompol Hendra Wijaya Manurung, saat dikonfirmasi Jambi Independent, Rabu 13 November 2024.

Selain pelaku lanjut Kompol Hendra Wijaya Manurung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 plastik bening berisi emas urai seberat 92,51 gram; 3 lembar nota jual beli emas; 2 lembar catatan jual beli emas.

Ada juga 1 unit HP Iphone 11 Plus; 1 mangkok plastik kecil warna biru; dan 1 lembar kertas yang digunakan pelaku untuk membungkus emas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kompol Hendra Wijaya Manurung, pelaku bakal dijerat pasal 161 UU RI Nomor 03 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata dia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *