Polres Mojokerto Kota Ringkus Enam Pelaku Curanmor, Beraksi di 21 Lokasi

MOJOKERTO – Enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari tiga komplotan berbeda berhasil diringkus oleh Polres Mojokerto Kota beserta jajaran polsek. Para tersangka diketahui telah beraksi di 21 lokasi berbeda, termasuk rumah kos dan area perkantoran. Salah satu pasangan tersangka merupakan suami istri asal Kecamatan Gedeg.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya sejak awal 2024 hingga Februari lalu. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan ketat.

“Keterangan dari para pelaku menyebutkan bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di 21 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ujar Daniel dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian dua unit motor di rumah kos di Jalan Raya Kuti, Kota Mojokerto, pada 5 Februari lalu. Aksi ini dilakukan oleh tiga pelaku, yakni Dwi Andyka Ika Putra (23) warga Mojo, Gubeng, Surabaya; M. Hadid Farhan (24) warga Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya; serta Vernanda Kevin Wijaya (22) warga Tamanasri, Ampelgading, Kabupaten Malang.

“Mereka beraksi saat subuh dengan menggunakan kunci T. Hanya dalam waktu 10 detik, mereka berhasil membawa kabur motor korban,” jelas Daniel.

Komplotan ini, yang di antaranya merupakan residivis kasus pencurian burung dan sepeda ontel, menjual hasil curiannya kepada seorang penadah dengan harga Rp 1,5 juta per unit.

Selain itu, polisi juga menangkap pasangan suami istri, M. Dafit Prasetyo (31) warga Surabaya dan istri sirinya, Risa Ayu (37) asal Desa Pagerluyung, Gedeg. Mereka melakukan pencurian motor milik seorang pelajar yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg.

“Aksi ini dilakukan pada siang hari, 3 Februari lalu. Dari hasil penjualan motor korban, mereka mendapatkan Rp 6,4 juta, yang sebagian besar digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tambah Daniel.

Sementara itu, satu pelaku lain yang berhasil diamankan adalah Ahmad Syafii (27), seorang pengamen asal Mantup, Lamongan. Ia mencuri sepeda motor Yamaha Nmax milik warga Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, yang saat itu terparkir di teras rumah dengan kunci masih berada di dashboard.

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *