Polres Payakumbuh Tangani Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, Tahan Tiga Tersangka
PAYAKUMBUH – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, Rabu malam (7/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Slamet Hariyanto melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah didampingi Kasi Pidsus Abu Abdurahman menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya dipanggil sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, status mereka dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka yaitu Direktur CV. Mus berinisial YP, kuasa Direktur CV Mus berinisial MR, dan Direktur CV SPM berinisial YA.
“Tersangka YP dan MR ditahan selama 20 hari ke depan, sementara tersangka YA yang sedang hamil besar dikenakan tahanan kota,” ungkap Gugi Dolansyah saat diwawancarai koranpadang.com.
Ia menerangkan, CV Mus merupakan rekanan pengadaan seragam SD senilai Rp3.726.800.000, sedangkan CV SPM adalah rekanan untuk pengadaan seragam SMP senilai Rp4.624.900.000.
“Penyidikan menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengadaan perlengkapan SD dan SMP melalui e-Katalog tersebut,” jelasnya.
Dugaan korupsi tersebut mencakup harga yang terlalu tinggi, minimnya kompetisi penyedia, serta pengalihan pekerjaan ke pihak lain. Selain itu, negara diduga membayar hasil pekerjaan yang diserahterimakan lebih tinggi dari harga seharusnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Sumbar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.144.161.195,” ungkapnya
Gugi Dolansyah menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada tiga rekanan ini saja dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut yang melibatkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. []
Nur Quratul Nabila A